Selasa, 11 Mei 2010

VISI & MISI SEKOLAH

VISI & MISI SEKOLAH

A. VISI SEKOLAH

”TELADAN DALAM BELAJAR BERDASARKAN IPTEK DAN IMTAQ SERTA MORAL BUDAYA BANGSA”

B. INDIKATOR

a. Teladan Dalam Belajar Berdasarkan Iptek

Ø Dalam proses pembelajaran senantiasa berdasarkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Ø Dalam proses pembelajaran senantiasa menggunakan Multi Media dan Multi Metode.

Ø Belajar berwawasan global

Ø Memaksimalkan Sumber Belajar yang ada,misalnya perpustakaan, internet,lingkunan sekolah

b. Teladan Dalam Belajar Berdasarkan Imtaq

Ø Berani membela kebenaran dan keadilan

Ø Jujur dalam perkataan dan perbuatan

Ø Rela berkorban untuk sesama manusia

Ø Taat menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya

c. Teladan Dalam Belajar Berdasarkan Moral Budaya bangsa

Ø Santun dalam berbicara dan berperilaku

Ø Menghargai orang lain

Ø Menjunjung kerjasama dan gotong royong

Ø Mengembangkan budaya bangsa dan kearifan lokal: misalnya Tari,Batik,Macapat

C. MISI SEKOLAH

1. Menciptakan proses belajar mengajar yang efektif sehingga potensi siswa berkembang secara optimal.

2. Menciptakan proses belajar mengajar yang validitas sehingga siswa tepat dalam menerima transfer informasi pengetahuan.

3. Menciptakan suasana belajar yang kondusif sehingga tumbuh semangat kerja yang tinggi bagi setiap warga sekolah.

4. Menumbuhkankembangkan kemampuan berfikir dan bertindak rasional pada anak didik

5. Melakukan pembelajaran praktikum sehingga siswa mampu menerapkan kemajuan IPTEK

6. Melaksanakan bimbingan belajar secara kontinyu dan menyeluruh sesuai dengan potensi anak.

7. Menumbuhkankembangkan terhadap agama yang dianut sebagai sumber etika moral anak didik.

8. Menerapkan manajemen aktif pada warga sekolah dan komite sekolah.

9. Menumbuhkembangkan kreatifitas siswa sesuai dengan potensi yang dimiliki anak didik.

Jumat, 30 April 2010

Rabu, 28 April 2010

SEJARAH SINGKAT SD NEGERI NGUPASAN



SEJARAH SINGKAT SD NEGERI NGUPASAN

KOTA YOGYAKARTA

SD Ngupasan I pada awalnya adalah bagian dari Loji Kebon ( Gedung Agung ) yang digunakan untuk sekolah bagi gadis-gadis Eropa pada tahun 1912. Sekolah itu dikenal dengan nama Iste Europeesche Meisjes School.

Selanjutnya, tahun 1930 sekolah itu dihapus. Gedungnya kemudian digunakan untuk Sekolah Dasar Pertama Ambon atau Iste Europeesche Lagere Ambongsche hingga 1942. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, bangunan ini kemudian beralih fungsi menjadi sekolah rakyat dan selanjutnya menjadi SD Ngupasan.

Dalam perkembangannya SD ngupasan dibagi menjadi empat sekolah yaitu SD Ngupasan I, SD Ngupasan II, SD Ngupasan III dan SD Inpres. Masing-masing memiliki kepala sekolah sendiri. SD Ngupasan I terletak pada bagian depan

( bangunan utama ) , SD Ngupasan II terletak pada bagian aula, SD Ngupasan III terletak di lantai atas dan SD Inpres terletak di sebelah timur dan barat bangunan utama. Karena semakin lama murid yang masuk SD Ngupasan semakin berkurang, maka pada tahun 2006 pihak dari masing-masing sekolah dan Pemerintah Kota sepakat untuk menggabungkan empat sekolah tersebut menjadi satu dan dinamakan SD Negeri Ngupasan.

Lahan SD Ngupasan sendiri merupakan hibah dari Keraton Yogyakarta yang kemudian menjadi milik pihak sekolah. Status tanah dengan hak pakai P 17/NPS dan sertifikat tanggal 31 Desember 1988 dengan nomor 13.05.10.01.4.00017.

Kondisi Eksisiting dan Riwayat Pemugaran Bangunan

Secara administrative, SD Ngupasan terletak di Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta dengan letak astronomis 07° 47’ 58” LS - 110° 2’ 53” BT. Lokasinya berada di kawasan Nol Kilometer dan dekat dengan Malioboro, sehingga mudah dijangkau dari jalan utama.

Menurut keterangan dari pihak sekolah, bangunan ini belum pernah mengalami perubahan bentuk bangunan. Yang telah dilakukan selama ini hanyalah beberapa perbaikan teknis yang mendesak seperti pengecatan pada bagian dinding bangunan utama dan pemberian lantai keramik agar lebih kelihatan bagus dan bersih ( agar dinding terhindar dari lumut ).

Beberapa renovasi yang dilakukan terkonsentrasi pada bagian pagar, dinding bangunan dan bagian aula. Pada bagian pagar, dilakukan penggantian pagar yang sebelumnya terbuat dari kayu dengan pagar permanen ( semen ). Hal tersebut dilakukan untuk menghindari agar para siswa tidak dapat melompati pagar karena sudah diganti dengan pagar yang permanen dan mempunyai ukuran yang lebih tinggi. Dengan demikian, penggantian ini semata-mata dilakukan demi alas an keamanan para siswa.

Berikutnya pengecatan pada bagian dinding yang disebabkan karena terjadi pengelupasan dan cat yang sudah aus. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan warna cat yang sama dengan aslinya. Untuk bagian aula sendiri, renovasi dilakukandengan memasang keramik pada dinding aula dan menganti atap genteng dengan yang baru. Namun secara garis besar, untuk bagian atap tidak mengalami banyak perubahan dan renovasi.

Dalam upaya merenovasi bangunan sendiri pihak sekolah mendapatkan bantuan dari Pemerintah berupa Dana Alokasi Khusus ( DAK ). Untuk perbaikan kedepan, pihak sekolah memiliki rencana kerja sama dengan pihak dari Jepang untuk merenovasi bangunan SD Negeri Ngupasan yang pelaksanaannya direncanakan pada tahun 2010.

Berkaitan dengan upaya yang telah dilakukan terkait status bangunan SD Negeri Ngupasan yang termasuk dalam daftar Benda Cagar Budaya, sosialisasi sendiri pernah dilakukan oleh pihak Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala ( BP3 ) dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Instansi tersebut menurut pihak sekolah telah melakukan penyuluhan terhadap pihak sekolah maupun masyarakat mengenai keberadaan SD Negeri Ngupasan yang statusnya sudah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya yang harus dilestarikan dan menurut keikutsertaan berbagai pihak, termasuk masyarakat untuk merawat bangunan ini.

Pemerintah sendiri telah memberikan informasi agar dalam merenovasi bangunan SD Negeri Ngupasan jangan sampai merubah bentuk aslinya. Sedangkan sosialisasi yang diberikan mencakup konsep dan cara melakukan pemugaran terhadap Benda Cagar Budaya. Penyuluhan yang diberikan pemerintah tidak hanya untuk pihak sekolah sendiri namun juga untuk pihak siswa dan masyarakat sekitar terkait dengan larangan terhadap segala bentuk tindakan yang berakibat pada rusaknya bangunan tersebut.